Konsultan Manajemen dan SOP

Hal Baru dalam ISO 9001:2015

           Seperti kita ketahui bersama, bahwa ISO 9001 versi tahun 2015 sebagai standar internasional yang menjadi acuan dalam membangun sistem manajemen mutu perusahaan sejak bulan September 2015 sudah diterbitkan secara resmi oleh International Organization for Standarization (IOS). Sebagai konsekuensi diterbitkannya standar ISO 9001 versi 2015 ini, maka standar ISO 9001 versi tahun 2008 akan berakhir masa efektifnya dalam tiga tahun, atau selambat-lambatnya pada bulan September 2018, standar ISO 9001:2008 tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Apa saja yang menjadi perubahan mendasar dalam ISO 9001:2015 ini jika dibandingkan dengan versi tahun 2008? Maka dapat kita simpulkan bahwa ada empat hal (persyaratan) yang berubah, yaitu 1) Organizational Contex, 2)Risk Based Thinking, 3)Leadership, dan 4)Documented information. Sebelum kita membahas maksud dari keempat hal baru tersebut, ada yang manrik dalam ISO 9001:2015 ini yaitu mengenai dokumen Annex SL yang merupakan dokumen yang menyataan bahwa semua standar manajemen yang akan diterbitkan oleh IOS pasca terbitnya ISO 9001:2015 ini akan mengikuti high level structure Annex SL yang bersifat universal, teks inti yang identik, serta terminologi dan definisi yang serupa. Sebagai contoh standar manajemen seperti ISO 14001:2015 yang terbit pada bulan Novermber 2015 mempunyai struktur persayaratan yang menyerupai standar ISO 9001:2015.


Sumber: https://www.slideshare.net/JohnRoskam/annex-sl-and-transition-implications-new-iso-9001-standard
Hal baru yang pertama terkait dengan persyaratan bab 4 tentang organisasi dan konteksnya. Pasal 4.1, dan 4.2 merupakan pasal yang berisi persyaratan untuk mendorong organisasi melakukan penilaian (assessment) posisi strategis organisasi. Penyusunan rencana strategis organisasi merupakan bentuk nyata untuk menjawab persyaratan ini. Dalam peta bisnis proses organisasi, kegiatan ini dapat dikelompokkan dalam proses perencaaan strategis.
Perumusan strategi dapat dimulai dengan melakukan stakeholder analisis, dimana dalam persyaratan standar ISO 9001:2015 dinyatakan bahwa organisasi harus menetapkan pihak-pihak berkepentingan dan persyaratan dari pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) yang relevan dengan sistem manajemen mutu.



Sumber: ISO 9001 Quality Management System Requirement, International Organization for Standarization, Switzerland, 2015

Hal baru yang kedua adalah terkait dengan manajemen risiko. Konsep pemikiran berbasis risiko telah tersirat dalam edisi Standar Internasional sebelumnya, misalnya persyaratan untuk perencanaan, peninjauan dan perbaikan. Standar Internasional ini menetapkan persyaratan spesifik bagi organisasi untuk memahami konteksnya (lihat 4.1) dan menentukan risiko sebagai dasar untuk perencanaan (lihat 6.1). Ini merupakan penerapan dari pemikiran berbasis risiko untuk perencanaan dan pelaksanaan proses-proses sistem manajemen mutu (lihat 4.4) dan akan membantu dalam menentukan sejauh mana informasi terdokumentasi diperlukan.
Meskipun 6.1 merincikan bahwa organisasi harus merencanakan tindakan untuk menangani risiko, tidak ada persyaratan untuk metode formal untuk manajemen risiko atau sebuah dokumentasi proses manajemen risiko. Organisasi dapat memutuskan apakah mengembangkan atau tidak suatu metodologi manajemen risiko yang lebih luas daripada yang disyaratkan oleh Standar Internasional ini, misalnya melalui penerapan pedoman atau standar lainnya.



Sumber: ISO 14001 Environmental Managemet System Requirement, International Organization for Standarization, Switzerland, 2015



Hal baru berikutnya terkait dengan kempemimpinan. Kepemimpinan menggantikan persyaratan Tanggungjawab Manajemen pada standar sebelumnya. Manajemen secara konseptual berfokus kepada penyelesaikan tugas, sedangkan kepemimpinan berfokus kepada menggerakkan orang lain. Dalam pasal persyaratan, tidak ada perbedaan antara tanggungjawab manajemen dengan kepemimpinan, perbedaannnya terletak pada filosofi: penyelesaian tugas melalui orang lain. Sehingga dalam ISO 9001:2015 semua penyelesaian tugas dilakukan melalui pemberdayaan Organisasi. Sebagai konsekuensi dari persayaratan kepemimpinan ini adalah dihilangkannnya persayaratan tentang wakil manajemen atau Management Representative, yang artinya semua tanggungjawab melaksanakan sistem manajemen mutu merupakan tanggung jawab yang melekat pada pejabat struktural organisasi.



Sumber: http://isoconsultantpune.com/iso-90012015-understanding-structure-terminology-concept/iso-90012015-clause-5-leadership/

Hal baru yang terakhir adalah terkait dengan persayaratan dokumentasi. Salah satu ciri dari standar ISO 9001:2015 adalah pengertian prosedur terdokumentasi diganti menjadi informasi terdokumentasi. Pasal persyaratan 7.5 tentang informasi yang terdokumentasi, dinyatakan bahwa sistem manajemen mutu organisasi harus meliputi informasi terdokumentasi yang disyaratkan oleh standar ISO 9001:2015 serta informasi terdokumentasi ditentukan oleh organisasi sebagai hal yang diperlukan untuk efektivitas sistem manajemen mutu. Pergantian istilah ini membawa dampak yang signifikan atas sistem manajemen mutu organisasi yang dibangun. Organisasi membangun suatu sistem manajemen mutu dalam rangka menjamin konsistensi dan kepuasan pelanggan. Jadi sistem manajemen mutu merupakan alat menajemen (management tools) untuk mencapai tujuan. Sering kali sistem manajemen mutu organisasi menjadi kehilangan arah (missed leading), dimana yang menjadi utama adalah sistem dokumentasinya sendiri. Dalam persyaratan ISO 9001:2015 dibedakan antara istilah maintain documented information dan retain documented information. Secara sederhana dapat kita hubungkan bahwa maintain documented information identik dengan persyaratan prosedur terdokumentasi pada ISO 9001:2008 sedangkan retain documented information identik dengan persyaratan pengendalian catatan pada ISO 9001:2008. Dalam ISO 9001:2015 tidak ada persyaratan wajib tentang prosedur terdokumentasi, namun demikian beberapa pasal mensyaratkan adanya informasi yang harus terdokumentasi maupun catatan yang harus dipelihara dalam bentuk yang tidak harus kertas (hard copy).



Sumber: Rangkuman dari ISO 9001 Quality Managemet System Requirement, International Organization for Standarization, Switzerland, 2015


 Penulis :Dr. Martinus Tukiran


Magnatransforma Consulting Group sebagai perusahaan konsultansi bidang manajemen, memiliki banyak pengalaman dalam membantu organisasi dalam meningkatkan kinerja organisasi melalui perbaikan proses kerja. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang lebih baik mulai dari penyusunan strategi hingga proses implementasi di tingkat operasional dan audit untuk menemukan perbaikan. Jika ada hal yang ingin anda diskusi dengan kami, silahkan jangan segan untuk menghubungi Magnatransforma Consulting Groupwww.magnatransforma.com / 021. 29022118



Previous
Next Post »