Secara harafiah road map dapat diartikan sebagai peta penentu atau petunjuk arah. Dalam konteks upaya pencapaian hasil suatu kegiatan, road map adalah sebuah dokumen rencana kerja rinci yang mengintegrasikan seluruh rencana dan pelaksanaan program serta kegiatan dalam rentang waktu tertentu.
Dalam
konteks reformasi birokrasi, road map
menjadi sebuah living dokumen yang
menerjemahkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010-2025 kedalam rencana kerja pelaksanaan program dan kegiatan reformasi
birokrasi. Peraturan terkait dengan road
map reformasi birokrasi yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015 –
2019.
Baca Juga : Three Lines of Defence (Tiga Lini Pertahanan)
Secara umum, pelaksanaaan reformasi birokrasi diarahkan untuk menjembatani arah kebijakan nawacita serta RPJMN, dan diterjemahkan kedalam dokumen road map reformasi birokrasi. Keterkaitan antara arah kebijakan dengan road map reformasi birokrasi digambarkan ke dalam gambar 1.
Gambar 1. Kerangka Keterkaitan Arah
Kebijakan dan Road Map Reformasi Birokrasi
Mengacu kepada pencapaian dari pekasanaan road map reformasi birokrasi tahap satu di Indonesia, ada beberapa upaya perbaikan yang telah dilakukan dan diimplementasikan. Dibidang kelembagaan, pada lima tahun pelaksanaan reformasi birokrasi, terhitung sejak 2010 – 2014, telah dilakukan perbaikan terhadap organisasi pemerintahan dan memperbanyak jabatan fungsional dan perbaikan tata laksana melalui pemetaan proses bisnis dan penyusunan SOP. Dibidang SDM, dilakukan perbaikan pada system perencanaan kebutuhan pegawai dan system rekrutmen pegawai maupun rekrutmen untuk pengisian jabatan khususnya untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Sistem penilaian kinerja pegawai telah pula diperbaiki dengan menerapkan perjanian kinerja yang dikenal dengan nama SKP (Sasaran Kerja Pegawai) dan juga penilaian terhadap perilaku pegawai. Hal lain juga yang telah dilakukan yaitu dalam hal memudahkan pelayanan kepada public, telah dibentuk unit pelayanan-pelayanan terpadu.
Baca Juga : Employee Engagement Sebagai Kunci Untuk Menjaga Loyalitas Karyawan
Kementerian/Lembaga/Pemda diwajibkan untuk menyusun dokumen road map dilingkungannya masing-masing sesuai dengan prinsip penyusunan road map reformasi birokrasi guna memberikan arah bagi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungannya. Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan yaitu: memperbaiki hal-hal yang masih kurang baik menurut hasil penelitian maupun oleh masyarakat; Mengoperasionalkan RPJMN dan RPJMD; Memperbaiki/menyempurnakan strategi implementasi; Memperkaya dengan isu-isu strategis baru; Meneruskan dan meningkatkan langkah-langkah yang sudah baik.
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip tersebut, maka Kementerian/Lembaga/Pemda dapat menyusun road map reformasi birokrasi di lingkungannya yang memuat secara detail rencana perbaikan terhadap 8 area perubahan dengan memperhatikan sasaran reformasi birokrasi yang ingin dicapai. Dokumen road map tersebut harus disusun sesuai dengan karateristik, permasalahan yang dihadapi dan kemajuan yang telah diperoleh instansi. Dalam menyusun dokumen tersebut, haruslah memuat target-target yang terukur (output dan outcomes), waktu yang jelas serta berdampak strategis dan sejalan dengan target-target nasional. Langkah-langkah umum dalam menyusun dokumen road map reformasi birokrasi, dapat dilihat pada gambar 2.
Gambar 2. Langkah-Langkah Umum Penyusunan Road
Map Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
Road map reformasi birokrasi memiliki arti yang sangat penting. Hal ini dikarenakan perubahan yang dilakukan secara terencana akan mendorong efektivitas dan efisiensi serta mengarahkan kepada tujuan yang ingin dicapai. Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, road map juga merupakan alat untuk membawa kepada perubahan yang terencana, juga memberikan arahan tentang kegiatan reformasi birokrasi baik pada tingkat nasional, maupun daerah, dan senergi diantara keduanya.
Peranan penting lainnya dari road map reformasi birokrasi yaitu sebagai sebuah dokumen perubahan terencana, pengejawantahan road map yang dilakukan secara serentak diseluruh jajaran instansi pemerintah juga menjadi gerakan nasional yang mendorong terciptanya budaya perubahan ke arah perbaikan. Perubahan yang dilakukan dapat dimonitor dan dievaluasi secara berkelanjutan, sehingga setiap tahapan proses manajemen dapat dipastikan telah dilakukan secara tepat dan benar serta sesuai dengan rencana yang telah digariskan. Bahkan proses perubahan dapat segera diperbaiki ketika proses perubahan tidak lagi relevan dengan kondisi terkini. Perubahan yang dilakukan untuk menjaga momentum pelaksanaan reformasi birokrasi tidak kehilangan arah, tujuan, dan target yang hendak dicapai pada tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025, yaitu terciptanya Pemerintahan Kelas Dunia.
Agar setiap instansi pemerintah dapat mengembangkan pola yang lebih sesuai dengan karakteristiknya masing-masing dalam melaksanakan reformasi birokrasi, maka diberikan kebebasan kepada setiap instansi pemerintah untuk mengembangkan model pelaksanaan reformasi birokrasinya masing-masing. Karena itu, setiap instansi pemerintah dapat menetapkan prioritas-prioritas program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhannya, atau bahkan membuat inovasi-inovasi yang dipandang dapat mempercepat terwujudnya pelaksanaan reformasi birokrasi di instansinya.
Penulis : Ryna T.A Montang MURP
Penulis : Ryna T.A Montang MURP
Cognoscenti Consulting Group sebagai perusahaan konsultansi bidang manajemen, memiliki banyak pengalaman dalam membantu organisasi dalam meningkatkan kinerja organisasi melalui perbaikan proses kerja. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang lebih baik mulai dari penyusunan strategi hingga proses implementasi di tingkat operasional dan audit untuk menemukan perbaikan.
Jika ada hal yang ingin anda diskusi dengan kami, silahkan jangan segan untuk menghubungi Cognoscenti Consulting Group. www.ccg.co.id / 021. 29022128